Beranda Hukum Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi Jadi Fokus Utama dalam Stranas PK 2025-2026

Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi Jadi Fokus Utama dalam Stranas PK 2025-2026

Jakarta, Buana.News – Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2025-2026 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/02/2025).

Penandatanganan SKB tersebut menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan 15 aksi PK yang berfokus pada tiga area utama dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan bahwa penyusunan aksi PK 2025-2026 berfokus pada dua prinsip utama. Pertama, pemanfaatan teknologi digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.

Kedua, penyelarasan aksi pencegahan korupsi dengan visi dan misi pemerintahan baru, khususnya dalam hal penghapusan birokrasi yang menghambat pertumbuhan usaha dan peningkatan konektivitas digital.

“Kami memastikan bahwa setiap aksi pencegahan korupsi mendukung Asta Cita pemerintahan yang baru. Salah satunya adalah digitalisasi layanan publik yang mendukung penghapusan birokrasi yang menghambat,” ujar Purwadi, seperti dilansir dari menpan.go.id.

Purwadi menegaskan pentingnya pelaksanaan aksi PK, mengingat korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan negara. Korupsi, katanya, tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga memperlambat pertumbuhan ekonomi, merusak kinerja pemerintahan, dan menurunkan moral generasi muda.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa 15 aksi PK yang disepakati berdasarkan evaluasi pelaksanaan aksi PK pada periode 2023-2024. Ia juga mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah untuk menjalankan aksi PK ini secara maksimal dan dievaluasi setiap tiga bulan.

“Aksi ini mencakup berbagai bidang, mulai dari perizinan, tata kelola, keuangan negara, penegakan hukum, hingga reformasi birokrasi. Semua kementerian terlibat, dan aksi ini harus dilakukan dengan detail,” jelas Setyo.

Sebagai informasi, aksi PK ini melibatkan 63 Kementerian/Lembaga, 34 provinsi, dan 22 kabupaten/kota. Setyo juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah korupsi, dengan harapan adanya usulan atau perbaikan yang dapat memperkuat upaya pencegahan tersebut.

“Pencegahan korupsi memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan ini,” pungkasnya.