Calang,Buana.News – Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya.
Penerimaan pendaftaran calon Anggota Panwaslih tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman nomor: 001/PANSEL-PANWASLIH-AJAY/I/2024 yang dikeluarkan 14 Januari 2024.
Ketua Pansel Panwaslih Aceh Jaya, Suar Sri Herdi mengatakan bahwa, pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwaslih Aceh Jaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sama telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum di Aceh.
“Untuk menjalankan Qanun Aceh dalam rangka pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kita (Pansel) dibentuk oleh DPRK untuk melakukan Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota Panwaslih Aceh Jaya,” kata Suar kepada awak media, Jum’at (19 /1/2024) di Calang.
Ia menambahkan, sesuai pengumuman yang sudah diumumkan, masa penerimaan berkas calon Anggota Panwaslih Aceh Jaya akan berlangung sejak tanggal 22 hingga 30 Januari 2024 pada pukul 09.30 sampai dengan 16.00 WIB (hari Kerja).
“Permohonan dapat diantar langsung ke Sekretariat Pansel calon Anggota Panwaslih Aceh Jaya di Lantai II Gedung DPRK Aceh Jaya,” jelasnya.
Sementara untuk persyaratan yang harus dilengkapi dapat dilihat di link pengumuman berikut ini: https://drive.google.com/file/d/17GQvdsSjNUlsuaCKgZutUDuIgmrtcQJn/view?usp=drivesdk
Serta persyaratan dokumen juga dapat di download di link berikut ini: https://docs.google.com/document/d/17GhHG5MPFbFGB8zgWu-AlLL9RqyRotjx/edit?usp=drivesdk&ouid=114404916937664737685&rtpof=true&sd=true
“Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat Pansel Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya calon calon di Gedung DPRK Aceh Jaya atau melalui Agus 0822-7755-6708 dan Asfiannur 0822-1131-9807,” tutupnya.