Home Hukum Pemusnahan 120 Kg Sabu, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Pemusnahan 120 Kg Sabu, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Foto: Dokumentasi TBN Polri

Jakarta, Buana.News – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kg.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di tiga lokasi berbeda, yaitu Tanjung Balai, Asahan sebanyak 69 kg, Bengkalis sebanyak 20 kg, dan Pekanbaru sebanyak 31 kg.

Kasubdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Gembong Yudha SP, SH., MH., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Dengan pemusnahan ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.

“Penindakan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” ujarnya, Jumat (7/3/25).

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam regulasi tersebut, seluruh barang bukti yang disita wajib dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk proses persidangan.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap jaringan narkotika, baik nasional maupun internasional, guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air.

Exit mobile version