Beranda Pemerintah Aceh Pemprov Aceh Ajukan Skema APBN untuk Tanggung Iuran JKA Rp500 Ribu

Pemprov Aceh Ajukan Skema APBN untuk Tanggung Iuran JKA Rp500 Ribu

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh meminta pembiayaan sekitar 500 ribu kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dialihkan dan ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan ini diajukan menyusul kondisi Aceh yang tengah fokus pada penanganan dan pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025 lalu.

Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah dalam rapat bersama rombongan MPR RI dan Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (02/2/2026).

“Dari efek bencana ini, kami mengusulkan untuk BPJS Aceh selama ini ada 500 ribu jiwa yang ditanggung dengan dana APBA, dana daerah. Selebihnya ditanggung oleh APBN,” kata Fadhlullah.

Ia menegaskan, secara regulasi, daerah yang terdampak bencana diperbolehkan mengusulkan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat melalui APBN.

Menurutnya, pengalihan pembiayaan ini penting agar masyarakat terdampak bencana tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Secara aturan, daerah bencana boleh mengusulkan untuk BPJS ini ditanggung dengan dana APBN,” kata Wagub.

“Karena untuk mengingat mereka yang 500 ribu orang ini kalau berobat harus menggunakan dana, tidak layak di daerah bencana mereka mencari uang untuk berobat,” jelasnya.

“Kalau dulunya ditanggung dengan dana APBA, sementara saat ini bencana, kami fokus kepada bencana,” tutur Dek Fadh–sapaan akrab Wagub Aceh.

“Kami berharap ini bisa ditanggung oleh APBN, hanya 500 ribu jiwa Pak,” lanjutnya.

Dalam Surat Gubernur Aceh perihal Permohonan Kuota Tambahan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan itu, dijelaskan bahwa bencana hidrometeorologi telah berdampak pada 18 kabupaten/kota di Aceh.

Sehingga membutuhkan alokasi anggaran besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya kemampuan pembiayaan JKA dari APBA.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa Aceh menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC).

Sehingga seluruh penduduk berhak memperoleh jaminan kesehatan.

Apabila UHC tidak terpenuhi, maka akses layanan kesehatan masyarakat Aceh akan terganggu.

Tak hanya itu, dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf pada 28 Januari 2025 lalu, juga dijelaskan bahwa berdasarkan data DTSEN, jumlah penduduk Aceh yang berada pada desil 1 hingga desil 5 mencapai 3.601.228 jiwa.

Sementara itu, kuota pembiayaan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Pemerintah Pusat baru mencakup 2.841.187 jiwa, sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 292/HUK/2025.

Untuk itu, melalui surat tersebut, Pemerintah Aceh meminta agar seluruh masyarakat Aceh pada desil 1 sampai desil 5 dapat ditanggung penuh oleh APBN selama lima tahun ke depan, guna mendukung percepatan pemulihan pascabencana.

alinan surat permohonan itu turut diserahkan secara langsung oleh Fadhlullah kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian. Adv