Aceh Utara, Buana.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.
Dana tersebut akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pejabat daerah termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, menjelaskan, anggaran ini diperuntukkan bagi 7.981 PNS dan 1.391 PPPK, serta pejabat daerah. Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para ASN yang telah mengabdi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain ASN aktif, penerima THR juga mencakup pensiunan dan penerima tunjangan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Bupati Aceh Utara yang mengatur mekanisme pencairannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, menyatakan bahwa pencairan THR telah diproses sejak Selasa, 18 Maret 2025. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aceh Utara telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah, yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
THR dihitung berdasarkan penghasilan ASN pada Februari 2025 dan dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Idulfitri. Selain itu, Gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.
Bagi PPPK, pembayaran dilakukan secara proporsional, tergantung lama masa kerja mereka. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya Idulfitri, maka mereka tidak berhak menerima THR. Aturan serupa berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025.
Pemerintah daerah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, tidak hanya bagi ASN tetapi juga bagi masyarakat luas. Dana ini diharapkan meningkatkan daya beli pegawai, menggerakkan ekonomi lokal, serta membantu para penerima mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Idulfitri dan tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
“Dengan pencairan yang telah dijadwalkan, kami berharap dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung perputaran ekonomi di Aceh Utara menjelang hari raya,” ujar Nazar Hidayat.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran ini, sehingga proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.