Beranda Ekonomi Pemerintah Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

Pemerintah Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

Foto: Dirjen Pendidikan Islam Suyitno

Jakarta, Buana.News – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tetap menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada tahun ini, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di RA dan Madrasah.

“Meski ada efisiensi, Kemenag telah bersepakat dengan DPR dalam rapat kerja terkait alokasi anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno di Jakarta, Minggu (15/2/2025), seperti dilansir dari kemenag.go.id.

Ia menambahkan bahwa tunjangan insentif ini akan disalurkan secara bertahap sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka.

“Ini adalah bukti kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” tegas Suyitno.

Kriteria Penerima Insentif

Saat ini, Kementerian Agama tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS di RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Juknis tersebut akan mengatur kriteria penerima tunjangan insentif.

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” kata Thobib.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, atau pimpinan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus. Guru ini harus terdaftar dalam satuan administrasi pangkal madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Prioritas diberikan kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).

6. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satminkal-nya.

8. Tidak menerima bantuan sejenis dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.

9. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA atau Madrasah.

11. Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Dinyatakan layak menerima tunjangan berdasarkan verifikasi EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

 

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

Thobib juga menjelaskan bahwa tunjangan insentif dapat dihentikan jika guru penerima mengalami kondisi berikut:

a. Meninggal dunia. Jika penerima telah melakukan aktivasi sebelum wafat, ahli waris berhak atas tunjangan yang ada di rekening dan wajib menutup rekening tersebut.
b. Mencapai usia 60 tahun.
c. Tidak lagi bertugas sebagai guru RA atau Madrasah.
d. Diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik sebagai guru atau pegawai di Kemenag maupun instansi lainnya.
e. Mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas mengajar.
f. Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.