Beranda Hukum Pemerintah Sederhanakan Aturan Pengelolaan Sampah untuk Sumber Energi Listrik

Pemerintah Sederhanakan Aturan Pengelolaan Sampah untuk Sumber Energi Listrik

Source Foto: Antara

Jakarta, Buana.News – Pemerintah Indonesia bakal melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah sehingga bisa dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.

“Jadi saudara-saudara, dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat. Diharapkan dalam 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung,” ujar Menko Pangan, dikutip di Tribrata, Jumat (7/3/2025).

Adapun beleid yang dimaksud yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Dikatakannya penyederhanaan tersebut sama seperti yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi.

Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi yang semula memerlukan perizinan dari Pemda dan beberapa kementerian terkait, dengan pemangkasan ini nantinya PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa,” katanya, dikutip di Tribratanews.

Dari total proyeksi sampah di Indonesia yang sebesar 1,7 miliar ton, bisa dilakukan konversi menjadi energi listrik sebesar 2–3 gigawatt (GW).