Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengkaji ulang skema penentuan kuota haji bagi provinsi di Indonesia agar lebih merata dan adil.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, dalam acara serah terima Gedung Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi Haji dan Umrah Terpadu di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu (5/3/2025).
Hilman menjelaskan bahwa saat ini kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan dua faktor, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. Namun, ia menilai perlu ada pembaruan dalam skema tersebut untuk mengatasi ketimpangan masa tunggu haji di berbagai daerah.
Sebagai ilustrasi, ia menyebut ada provinsi dengan jumlah penduduk muslim 48 juta, tetapi hanya memiliki 550 ribu pendaftar haji. Di sisi lain, ada provinsi dengan 40 juta penduduk muslim tetapi jumlah pendaftarnya mencapai 700 ribu. “Hal ini menyebabkan masa tunggu jemaah menjadi tidak merata,” ujarnya.
Kajian ulang ini juga merespons permintaan Pemerintah Provinsi Aceh terkait penambahan kuota haji. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, menyampaikan permintaan dari Gubernur Aceh agar kuota haji di provinsi tersebut disesuaikan.
Dengan jumlah penduduk mencapai 5,5 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pihaknya berharap kuota haji yang selama ini hanya sekitar 4 ribuan jemaah per tahun bisa meningkat menjadi 5,5 ribuan jemaah.
Menanggapi hal ini, Hilman menegaskan bahwa Kemenag akan mempertimbangkan kembali skema penentuan kuota haji, apakah tetap berbasis proporsi penduduk muslim atau jumlah pendaftar.
“Mudah-mudahan ke depan kita bisa merumuskan kembali kuota jemaah per provinsi,” tutupnya, dilansir di halaman Kemeneg.go.id.