Beranda Ekonomi Pelunasan Biaya Haji 1446 H bagi Jemaah Reguler Dibuka Hingga 14 Februari...

Pelunasan Biaya Haji 1446 H bagi Jemaah Reguler Dibuka Hingga 14 Februari 2025

Foto: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah Presiden menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler 1446 H dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU, Hilman Latief, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, jemaah haji reguler sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Sebagian dari mereka juga memperoleh nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk ke rekening virtual. Dengan demikian, saat pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya.

Rincian Biaya Haji per Embarkasi

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran BPIH dan Bipih berdasarkan embarkasi keberangkatan. Biaya ini berlaku bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih untuk Jemaah Haji Reguler:

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00

Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00

Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00

Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00

Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00

Hilman menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan jemaah mencakup penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU:

Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00

Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00

Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00

Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00

Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259,00

Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00

Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00

Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00

Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00

Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00

Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00

Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00

Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, serta biaya lainnya yang diperlukan selama ibadah haji.

Kuota Jemaah yang Berhak Melunasi

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyatakan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Daftar tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan kepada jemaah,” ujar Muhammad Zain.

Jemaah yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi kriteria berikut:

Berstatus aktif dalam daftar haji.

Berusia minimal 18 tahun.

Belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikan haji minimal 10 tahun lalu (kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat).

Selain itu, prioritas juga diberikan kepada jemaah lanjut usia berdasarkan urutan tertua di masing-masing provinsi dan yang telah terdaftar minimal lima tahun sebelum 3 Mei 2020.