Jakarta, Buana.News – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menegaskan bahwa tersangka pembunuhan di Tambora, Febri Arifin (31), dijerat dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 20 tahun.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dikutip di Tribratanews, Kamis (13/3/25).
Kasus pembunuhan ini berawal dari emosi tersangka yang dipicu oleh makian korban setelah ia gagal menggandakan uang dan tidak mampu membayar utangnya.
Kapolres menjelaskan, selain menghabisi nyawa korban, tersangka juga membawa kabur uang korban sebesar Rp50 juta. Uang tersebut awalnya diminta korban untuk digandakan dalam sebuah ritual, namun akhirnya diambil oleh tersangka sebelum ia melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas.
Febri Arifin membunuh dua korban, yakni Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35), dengan cara keji. Ia memasukkan jasad ibu dan anak itu ke dalam toren air di Tambora. Polisi telah menangkap pelaku dan saat ini ia tengah menjalani proses hukum.