Lhokseumawe, Buana.News – Seorang pelaku aksi pengibaran bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diamankan oleh personel Polres Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sepucuk senjata api siap tembak yang dibawa pelaku.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, SIK, dalam konferensi pers menjelaskan, kehadiran personel Polres Lhokseumawe bersama unsur TNI ke lokasi semula untuk melakukan pengamanan kegiatan. Namun, petugas mencurigai salah seorang peserta aksi yang membawa sebuah tas berwarna hijau.
“Petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan. Selanjutnya, personel mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, termasuk tas yang dibawanya,” ujar AKBP Ahzan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata api jenis M1911 buatan Amerika Serikat, lima butir peluru aktif, satu unit magazen, sebilah pisau, serta satu unit telepon genggam.

Pelaku diketahui bernama Baharuddin, warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Makmur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata api tersebut atas perintah seseorang berinisial F.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya diminta untuk membawa senjata api ke lokasi aksi pengibaran bendera Bulan Bintang oleh seseorang berinisial F. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran personel Polres Lhokseumawe,” kata Kapolres.
AKBP Ahzan menambahkan, Satreskrim Polres Lhokseumawe masih terus mendalami motif dan tujuan pelaku membawa senjata api ke lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya target tertentu dalam aksi itu.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan rencana pelaku, serta memburu pihak lain yang diduga terlibat,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api tersebut telah dikuasainya sejak beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 55 KUHP untuk senjata tajamnya, pelaku tarancam ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.