Beranda Daerah Pansel Kabupaten Bireuen Serahkan 15 Nama Calon Panwaslih kepada DPRK

Pansel Kabupaten Bireuen Serahkan 15 Nama Calon Panwaslih kepada DPRK

Ketua Pansel Hamdani, SE.,MSM (kiri) menyerahkan berkas 15 nama calon Panwaslih Kabupaten Bireuen kepada Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar, S.Sos (kanan), disaksikan Ketua Komisi I M. Nasir (tengah) di Gedung DPRK Bireuen pada Minggu, (12/05/2024) kemarin. (Foto/Ist)

Bireuen, Buana.News – Sebanyak 15 nama calon Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen tahun 2024 diserahkan kepada Komisi I DPRK Bireuen oleh Panitia Seleksi (Pansel), pada Minggu, (12/05/2024) kemarin.

“Setelah melakukan pleno, Pansel menyerahkan 15 nama calon  Panwaslih Kabupaten Bireuen kepada Komisi I DPRK Bireuen,” kata Ketua Pansel Hamdani, SE.,MSM didampingi Sekretaris Ratna Fitri, S.Pd dan anggota Denny Sumantri Mangkuwinata, SE.,MSM, Mahyaruddin, dan Dr. M. Danil, S.Pd.,M.Pd.

Hamdani mengatakan, nama-nama tersebut diserahkan langsung oleh pansel di Gedung DPRK Bireuen, melalui Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Muchtar, S.Sos dan disaksikan Ketua Komisi I M. Nasir beserta anggota.

“Penyerahan tersebut kami lakukan di DPRK Bireuen kepada Komisi I melalui Ketua DPRK,” ujar Hamdani Senin, (13/05/2024).

“Selanjutnya Komisi I DPRK Bireuen akan memilih lima anggota Panwaslih Bireuen, serta lima cadangan,” lanjut Hamdani.

Adapun 15 orang calon Panwaslih Bireuen, yang lolos seleksi Pansel Panwaslih Bireuen, berdasarkan abjad adalah, Abdul Halim, Agusni, SP., M.Si, Ahmad Zaki, S.Pd, Bukhari, Cut Irhamna Heriyanti, S.Pd.I., M. Pd.

Selanjutnya Desi Safnita, M.Sos, Drs. Banta Husen, MSM, Iqfirli, Junaidi AG, Mulyadi Abdisas, Murdani, S.Sos, Muzammil, S. Pd, Rifani, S.Sos, Rizky Fajar dan Zulfikar.

“Buat nama-nama yang lulus  selamat, semoga bisa lolos ke tahap selanjutnya, sedangkan yang tidak lolos, harap bersabar, semua ada hikmahnya. Kami pansel mohon maaf, jika ada yang kurang berkenan, ada rasa tidak puas, tapi yang pasti, setiap proses seleksi, pasti ada yang lolos, ada yang gugur. Keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas Hamdani. []