Home Daerah Oknum Satpol PP di Lhokseumawe Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Oknum Satpol PP di Lhokseumawe Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Penganiayaan. (Foto : Istimewa)

Lhokseumawe, Buana.News – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Lhokseumawe diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Korban berinisial MR berusia (16), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kuasa hukum korban, Fakhrurrazi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mengatakan, kliennya ditangkap dan dianiaya oleh oknum petugas Satpol PP Kota Lhokseumawe pada malam tahun baru lalu, atas tuduhan pelanggaran syariat Islam.

“Klien kami yang masih dibawah umur sudah lima hari ditahan di ruang tahanan di Kantor Sapol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Bahkan, di dalam sel korban mengalami kekerasan fisik dari petugas Satpol PP,” kata Fakhrurrazi kepada Media, di Lhokseumawe, Jumat 5 Januari 2024.

Fakhrurrazi mengatakan, pihaknya meminta kejelasan terkait penahanan terhadap kliennya yang mendapatkan kekerasan dan ditahan di sel Satpol PP setempat. Sementara tidak ada surat pemberitahuan kepada keluarga korban terkait penahanan tersebut.

“Hingga saat ini orang tua klien kami belum mendapatkan kejelasan dari Satpol PP mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan anaknya,”katanya.

Fakhrurrazi menyebutkan, korban dipukul oleh oknum Satpol PP hingga berdarah di bagian kepala. Hal tersebut menjadi aneh mengingat jikapun kliennya bersalah tapi tindakan aniaya tidaklah dibenarkan.

“Saya bersama keluarga korban datang ke Kantor Satpol PP guna mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya, hingga saat ini tidak ada surat resmi terkait penahanan klien kami. Namun tidak berhasil berhasil menemukan Kasatpol PP ataupun pihak yang berkompeten menjawab terkait hal tersebut,”katanya.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, kata Fakhrurrazi, pihaknya akan melaporkan kejadian itu ke Polres Lhokseumawe dan juga menyurati Komnas HAM.

“Ini ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Satpol PP terhadap anak dibawah umur. Tadi ada petugas Satpol PP yang kami temui menyebutkan klien kami ditangkap karena lari saat petugas melakukan patroli. Jika itu alasannya kan aneh, kalau harus dianiaya dan disel hingga lima hari dan digabung bersama orang dewasa,”sebutnya. (Tim).

Exit mobile version