Aceh Utara, Buana News – Polemik kepemimpinan di Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara, semakin memanas. Pejabat (Pj) Geuchik yang ditunjuk pemerintah diduga bertindak arogan dalam pengangkatan aparatur desa tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Lebih mengejutkan lagi, aparatur desa yang ia bentuk diduga kuat tidak memiliki ijazah, sehingga menyalahi aturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2022, perangkat gampong harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah aparatur desa yang baru ditetapkan justru tidak memiliki ijazah sama sekali.
“Ini jelas pelanggaran! Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki ijazah bisa menjadi aparatur desa? Seharusnya seorang pemimpin itu taat aturan, bukan bertindak sesuka hati,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan legitimasi pengangkatan perangkat desa ini. Beberapa warga mengaku kecewa dengan sikap Pj Geuchik yang dinilai tidak transparan dan tidak mempertimbangkan kualifikasi yang sesuai dengan aturan.
Lebih lanjut, sejumlah warga berencana untuk melaporkan kasus ini ke dinas terkait guna meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari Pj Geuchik yang dianggap telah menyalahgunakan wewenang.
“Kami tidak ingin desa kami dipimpin oleh orang-orang yang tidak memenuhi syarat. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal kepentingan masyarakat secara luas,” tegas seorang warga lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pj Geuchik Blang Nibong yang dihubungi via washapp belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak kecamatan diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga integritas pemerintahan di tingkat gampong dan memastikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.