Beranda Aceh MIM Aceh Tagih Janji Pengumuman Status Blang Padang, Pemerintah Diminta Beri Kepastian

MIM Aceh Tagih Janji Pengumuman Status Blang Padang, Pemerintah Diminta Beri Kepastian

Ketua MIM DPW Aceh, Muzakir Ar., S.H.

Banda Aceh, Buana.News — Masyarakat Indonesia Maju (MIM) DPW Aceh menagih kejelasan atas pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau Abu Sibreh, mengenai rencana pengumuman status Lapangan Blang Padang sebagai tanah wakaf yang berkaitan dengan Masjid Raya Baiturrahman.

MIM mempertanyakan realisasi pernyataan tersebut setelah jadwal pengumuman yang sebelumnya disebut akan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, belum juga terlihat kejelasannya.

Ketua MIM DPW Aceh, Muzakir Ar., S.H., meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan proses tersebut. Menurutnya, persoalan Blang Padang menyangkut kepentingan publik sehingga tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

“Persoalan Blang Padang tidak boleh terus digantung tanpa kepastian. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Aceh,” ujar Muzakir Ar.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media pada Jumat, 21 Agustus 2026, Abu Sibreh menyampaikan optimisme bahwa Pemerintah Pusat akan mengumumkan pengembalian aset Blang Padang sebagai tanah wakaf yang dikaitkan dengan Masjid Raya Baiturrahman pada 24 Agustus 2026.

Namun, hingga batas waktu tersebut berlalu, pengumuman yang dinantikan masyarakat belum terwujud. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan administrasi, status hukum, serta kendala yang menyebabkan rencana pengumuman tersebut belum terealisasi.

Muzakir mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kodam Iskandar Muda memberikan penjelasan mengenai proses penghapusan status Barang Milik Negara (BMN) yang berkaitan dengan Blang Padang.

“Kami mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kodam Iskandar Muda untuk segera memberikan kejelasan mengenai proses penghapusan status Barang Milik Negara atas Blang Padang,” tegasnya.

Ia juga meminta agar proses penyelesaian persoalan tersebut tidak kembali terhambat oleh birokrasi yang tidak memiliki kejelasan batas waktu.

“Kami menolak segala bentuk penguluran waktu birokrasi. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh terus diperlambat dengan alasan prosedur yang tidak jelas,” katanya.

Nilai Sejarah dan Religius

Muzakir menilai Blang Padang memiliki arti penting bagi masyarakat Aceh, bukan hanya sebagai ruang terbuka publik, tetapi juga karena nilai sejarah, sosial, dan religius yang melekat pada kawasan tersebut.

Menurut dia, keberadaan Blang Padang memiliki keterkaitan erat dengan kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sejarah Aceh sehingga penyelesaian statusnya harus dilakukan secara transparan serta mempertimbangkan aspek sejarah dan kepentingan masyarakat.

“Blang Padang bukan sekadar sebidang tanah atau ruang terbuka. Ia memiliki nilai sejarah, sosial, dan religius yang sangat kuat bagi masyarakat Aceh, serta memiliki hubungan erat dengan kawasan Masjid Raya Baiturrahman,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar persoalan status Blang Padang tidak dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan politik oleh pihak tertentu.

“Kami tidak ingin Blang Padang dijadikan bahan tawar-menawar kepentingan politik oleh pihak mana pun. Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Muzakir.

MIM Siapkan Pengawalan Publik

Sebagai bentuk pengawalan, MIM DPW Aceh menyerukan kepada berbagai elemen masyarakat untuk mencermati perkembangan penyelesaian status Blang Padang secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Muzakir mengajak ulama, akademisi, mahasiswa, pemuda, serta elemen masyarakat lainnya untuk melakukan konsolidasi publik secara independen dan damai.

“Saya menyerukan kepada para ulama, akademisi, mahasiswa, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk melakukan konsolidasi dan pengawalan publik secara independen, tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

Muzakir menegaskan MIM DPW Aceh akan terus memantau persoalan tersebut sampai pemerintah memberikan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“MIM DPW Aceh akan terus mengawal persoalan Blang Padang sampai ada kejelasan dan kepastian. Kami tidak ingin masyarakat Aceh terus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan terkait dapat membuka informasi mengenai tahapan penyelesaian status Blang Padang kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Blang Padang adalah bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat Aceh. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan transparansi, keadilan, serta penghormatan terhadap sejarah dan nilai religius Aceh,” pungkas Muzakir.