Jakarta, Buana.News – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak mengalami pemotongan atau pengurangan anggaran.
“Kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2).
Menkeu menyampaikan bahwa jumlah penerima beasiswa KIP untuk tahun anggaran 2025 mencapai 1.040.192 mahasiswa, dengan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 14,69 triliun.
“Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa beasiswa lain yang sedang berjalan, seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mencakup 40.030 penerima, serta beasiswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama, tetap berjalan sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
“Beasiswa lain yang sedang berjalan, yaitu 40.030 penerima beasiswa LPDP, beasiswa Pendidikan Indonesia dari Kemendikbudristek, serta Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama, juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang telah dilakukan,” kata Menkeu.
Sementara itu, terkait bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi, Menkeu menjelaskan bahwa efisiensi anggaran kementerian/lembaga akan mencakup pengurangan anggaran untuk aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), peringatan, perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya. Perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut.
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang baru akan diberlakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026 pada bulan Juni atau Juli. Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” ujar Menkeu, seperti dilansir di laman kemenkeu.go.id.