Beranda Hukum Menhub: Tak Ada Larangan Operasional Truk Angkutan saat Lebaran, Asalkan…?

Menhub: Tak Ada Larangan Operasional Truk Angkutan saat Lebaran, Asalkan…?

Source Foto: Antara

Jakarta, Buana.News – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode Lebaran 2025, asalkan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Menhub menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang operasional truk angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran. Namun, aturan pembatasan tetap diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan.

Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan selama masa angkutan Lebaran 2025 di sejumlah jalur utama mudik. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan di jalan raya.

Menurut Menhub, pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Dengan mengatur pergerakan kendaraan berat, diharapkan lalu lintas tetap lancar dan tidak terjadi hambatan signifikan.

Menhub menjelaskan, pembatasan tersebut berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kemudian, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Meski ada pembatasan, perusahaan angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, seperti menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Mendapat diskresi dari kepolisian untuk beroperasi dalam kondisi tertentu.

Selain itu, perusahaan perusahaan angkutan barang harus memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk tata cara pemuatan, daya angkut, serta dokumen angkutan sesuai regulasi.

Menhub menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mencapai keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan kebutuhan distribusi barang. Selain itu, keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas utama.

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang. Kami juga memberikan insentif untuk membantu industri logistik dalam mengurangi beban biaya operasional,” jelas Menhub, Minggu (23/3/2025).

Dengan kebijakan ini, diharapkan arus mudik tetap terkendali tanpa menghambat distribusi logistik yang penting bagi perekonomian.