Lhokseumawe, Buana.News — Seorang kurir narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe di SPBU Cunda, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bruto mencapai 52,8 gram.
Pelaku berinisial RS (24), merupakan warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengaku berperan sebagai kurir narkoba dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Riski, untuk diedarkan kembali.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di sekitar SPBU Cunda. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba, pelaku terlihat dan langsung diamankan tiga jam kemudian.
Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan rapi dalam kotak rokok kaleng merek DJI SAM SOE, sebuah cara yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang bukti. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Android dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan RS dalam menjalankan aksinya.
“Modus pelaku menyimpan sabu dalam kotak rokok dan memilih tempat ramai seperti SPBU untuk menyamarkan aktivitasnya. Ini menunjukkan strategi pengedar semakin licik dan berani,” kata AKP Saiful Kamal.
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lhokseumawe.
RS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk identifikasi terhadap tersangka pemasok, Riski.