Beranda Nasional KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI

KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI

Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat. (Dok PWI)

Jakarta, Buana.News – Adnan NS, wartawan senior asal Aceh, resmi tidak lagi menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setelah Kartu Tanda Anggotanya (KTA) dicabut melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang dikeluarkan Pengurus Pusat PWI. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 18 Februari 2025.

SK bernomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 tersebut memutuskan pencabutan KTA atas nama Adnan NS – 01.00.2913.89. Dengan demikian, Adnan NS kehilangan seluruh hak dan tidak lagi berwenang menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam aktivitas jurnalistik maupun non-jurnalistik.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad, pada 25 April 2025 di Jakarta.

Penetapan tersebut juga ditembuskan ke Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, pihak yang bersangkutan, serta arsip organisasi.

PWI Pusat mengeluarkan keputusan tersebut setelah menerima laporan dari Pengurus PWI Provinsi Aceh melalui surat Nomor: 41.PWI-Aceh. II.2025 tertanggal 15 Februari 2025.

Dalam surat itu disebutkan adanya hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak yang mendorong perlunya penilaian dan tindakan organisasi terhadap Adnan NS.

Pencabutan keanggotaan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta keputusan-keputusan organisasi yang berlaku di lingkungan PWI.

Saat dikonfirmasi media, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun memberikan penegasan. “Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat,” ujarnya. Dengan pernyataan itu, jelas bahwa status keanggotaan Adnan NS di PWI telah sepenuhnya dicabut secara resmi.

Adnan NS kini tidak lagi berhak mencantumkan identitas sebagai anggota PWI dalam aktivitas jurnalistik maupun sosial lainnya. Pencabutan ini merupakan sanksi tegas terhadap pelanggaran internal yang dinilai telah mencoreng kode etik atau ketentuan organisasi.