Jakarta, Buana.News – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus pemerasan yang melibatkan tersangka Firli Bahuri (FB). Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.
“Dimungkinkan, bisa ditarik,” ungkap Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen. Pol. Cahyono Wibowo, Kamis (13/2/2025).
Irjen Cahyono menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, yang mengedepankan hukum yang adil dan tidak memihak.
“Tapi sejauh ini kami lihat prosesnya berjalan. Kami tinggal menunggu tindakan selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemarin beliau sudah dipanggil, namun tidak hadir. Mungkin kami akan mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan, entah itu dengan pemanggilan ulang atau bahkan perintah untuk membawa,” jelas Cahyono, seperti yang dilansir di Tribratanews.
Irjen Cahyono meyakinkan bahwa kasus yang melibatkan FB akan segera tuntas. Ia menambahkan bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut memiliki kualitas yang sangat baik dan diyakini mampu menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.