Beranda Aceh Utara Komisi II DPRK Aceh Utara Dorong Perlindungan Kelompok Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Komisi II DPRK Aceh Utara Dorong Perlindungan Kelompok Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Ketua Komisi II Muhammad Romi didampingi oleh Sekretaris Zulfadli, serta anggota komisi, saat beraudiensi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Selasa, 24 Juni 2025.

Aceh Utara, Buana.News — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di ruang Komisi II, Selasa, 24 Juni 2025.

Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok rentan yang belum mendapatkan jaminan perlindungan memadai.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II Muhammad Romi, Wakil Ketua Ruslan, Sekretaris Zulfadli, serta anggota komisi, yakni Saifunnizar, Marzuki Y, Muhammad Yusuf, dan Tgk Abdullah Amin.

Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan Sumbagut, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dan tim.

Ketua Komisi II Muhammad Romi menyampaikan, audiensi tersebut bertujuan mempererat sinergi antara legislatif dan BPJS dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Aceh Utara.

Dalam pertemuan itu, ia menyoroti belum adanya qanun (peraturan daerah) yang secara khusus mengatur perlindungan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang bukan penerima upah seperti petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.

“Komisi II akan menginisiasi usulan rancangan qanun agar perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini luput dari sistem jaminan sosial,” ujar Romi, yang akrab disapa Geuchik Romi.

Selain itu, pria yang akrab dengan sapaan Geuchik Romi juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh Utara, baik lokal maupun nasional, untuk mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, manfaat program ini akan dirasakan langsung oleh tenaga kerja dan keluarganya.

Sementara itu, Dr. Sanco Simanullang menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, kematian, dan masa tua.

Hingga akhir 2024, kata Sanco, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Utara baru mencapai 33,06 persen dari total jumlah pekerja. Adapun klaim yang telah dibayarkan hingga Mei 2025 tercatat sebanyak 1.352 kasus, dengan total santunan lebih dari Rp12 miliar.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia.

Dalam konteks perlindungan aparatur, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mendaftarkan 12.751 aparatur desa4.266 anggota Tuha Peut, dan 3.885 kader desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat 4.326 ASN non-PNS (mandiri) di lingkungan SKPK, serta 777 pekerja rentan di sektor perkebunan sawit yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Melalui kolaborasi ini, DPRK Aceh Utara dan BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan cakupan perlindungan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.