Beranda Hukum KLH Akan Tindak Tegas Pengelola TPA Ilegal, Sejumlah Kasus dalam Proses Hukum

KLH Akan Tindak Tegas Pengelola TPA Ilegal, Sejumlah Kasus dalam Proses Hukum

Source Foto: Antara

Jakarta, Buana.News – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses hukum terhadap sejumlah pengelola TPA swasta yang beroperasi tanpa izin lingkungan.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap TPA ilegal yang beroperasi tanpa izin. Ini akan menjadi fokus utama kami ke depan,” ujar Rizal Irawan, dikutip dari Tribratanews, Rabu (12/3/2025).

KLH telah memproses beberapa kasus TPA yang bermasalah, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang beroperasi secara ilegal. Beberapa kasus yang sedang berjalan antara lain:

TPA Rawa Kucing, Tangerang, Banten: Berkas perkara kasus ini ditargetkan dikirim pada April 2025.

TPA Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat: Saat ini dalam tahap pemeriksaan tersangka berinisial SDS.

TPA Bakung, Bandar Lampung, Lampung: Telah disegel sejak Desember 2024 dan kini dalam proses pemeriksaan saksi serta penyusunan berkas perkara.

TPA Sarbagita, Denpasar, Bali: Masih dalam tahap permintaan klarifikasi, pemeriksaan ahli, serta olah TKP dengan pakar mangrove.

Selain itu, KLH juga tengah menangani kasus TPA liar di Limo, Depok, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial J, serta sedang memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S. Untuk TPS Pasar Induk Caringin, Bandung, saat ini dalam tahap klarifikasi, pemeriksaan ahli, dan olah TKP.

KLH juga memperketat pengawasan terhadap 343 TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah. Salah satu langkah utama yang diambil adalah menutup sistem open dumping, yakni metode pembuangan sampah secara terbuka yang berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan. Saat ini, KLH telah memulai proses penutupan di 37 TPA sebagai tahap awal.

“Kami sedang melakukan evaluasi dan tindakan tegas dalam jangka waktu dua bulan ini. Fokus utama kami saat ini adalah menertibkan 343 TPA yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah, dan setelah itu, kami akan memperluas tindakan hukum terhadap TPA swasta ilegal,” jelas Rizal Irawan.

Dengan berbagai langkah ini, KLH menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan. Proses hukum terhadap pengelola TPA ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong tata kelola sampah yang lebih bertanggung jawab di Indonesia.