Aceh Utara, Buana.News – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara berhasil menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Serentak 2024.
Proses rekapitulasi yang dimulai pada 2 Desember 2024 berlangsung di Aula Kantor KIP Aceh Utara, Lhoksukon, dan berakhir pada dini hari 3 Desember 2024.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, membuka acara pleno tersebut. Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Usman, memimpin jalannya pleno dengan membacakan tata tertib. Para Ketua dan Anggota PPK dari 27 kecamatan turut membacakan model D.HASIL KECAMATAN-KWK untuk pemilihan gubernur dan bupati. Rekapitulasi ini juga dihadiri oleh saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Muhammad Usman, dalam keterangannya menjelaskan, seluruh tahapan Pilkada di Aceh Utara telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan laporan yang diinput oleh PPK, proses penghitungan suara di 1.180 TPS di Aceh Utara telah disaksikan dan ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pasangan calon.
Ia menuturkan, pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan yang berlangsung antara 29 November hingga 1 Desember 2024 juga berjalan lancar, tanpa adanya keberatan terhadap jumlah suara setiap pasangan calon, baik untuk gubernur maupun bupati, maupun dari Panwaslih kecamatan.
“Pleno di Kantor KIP Aceh Utara berjalan lancar tanpa ada sanggahan atau protes dari saksi pasangan calon 01 dan 02 untuk Gubernur Aceh, maupun dari Panwaslih Aceh Utara,” ujar Usman, Selasa, 3 Desember 2024.
Ia menambahkan, proses Pilkada di Aceh Utara diawasi secara ketat oleh pengawas di berbagai tingkat, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwaslih Kecamatan, hingga Panwaslih Kabupaten.
“Pilkada di Aceh Utara telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat di setiap tingkatannya,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, KIP Aceh Utara juga memastikan transparansi hasil rekapitulasi dengan mempublikasikan dokumen D.HASIL Kabupaten di laman resmi : https://infopemilu.kpu.go.id.
Selain itu, pleno rekapitulasi juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube KIP Aceh Utara, hingga memungkinkan masyarakat untuk memantau jalannya proses secara real-time.
Bahkan, sambungnya, Aparat keamanan dari Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe turut menjaga situasi tetap aman selama pleno berlangsung. KIP Aceh Utara memberikan apresiasi atas profesionalisme TNI dan Polri yang turut mendukung kelancaran Pilkada 2024.
“Menurut data KIP Aceh Utara, total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 mencapai 373.149 orang, dengan 192.284 pemilih perempuan dan 180.865 pemilih laki-laki. Tingginya angka partisipasi ini mencerminkan antusiasme masyarakat Aceh Utara dalam menentukan pemimpin di tingkat kabupaten maupun provinsi,” rincinya.
Muhammad Usman merincikan, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, pasangan Ismail A. Jalil (Ayahwa) – Tarmizi (Panyang) unggul dengan perolehan 357.738 suara, sementara kolom kosong memperoleh 11.164 suara. Total suara sah mencapai 368.902, dengan 4.233 suara tidak sah, sehingga total suara keseluruhan tercatat sebanyak 373.135.
Sementara itu, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pasangan Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) memperoleh 305.136 suara, mengungguli pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi yang meraih 62.252 suara. Dari total 373.149 pemilih, suara sah tercatat sebanyak 367.388, sedangkan suara tidak sah berjumlah 5.761.[]