Banda Aceh, Buana.News — Ketua Ikatan Kontraktor Aceh (IKA), Muzakkir AR, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA).
Muzakkir menyatakan, proses pengadaan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi dan kolusi di antara para penyedia barang.
Desakan ini didasarkan pada hasil penelusuran data dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) RSUDZA Banda Aceh yang dapat diakses melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Berdasarkan data tersebut, tercatat alokasi anggaran sebesar Rp 356,29 miliar untuk pengadaan barang dan jasa di RSUDZA pada tahun anggaran 2024.
Meskipun proyek ini dijalankan melalui sistem e-katalog, Muzakkir menduga terjadi persekongkolan di antara para penyedia barang. “Dengan besarnya pagu anggaran yang disiapkan, seharusnya proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme tender yang transparan,” kata Muzakkir AR, dalam siaran Pers yang diterima media ini, Selasa (1/10).
Namun, menurutnya, pihak Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru memilih sistem e-purchasing, hal tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik kolusi dengan kontraktor tertentu.
Muzakkir juga menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, tambah Muzakir, e-purchasing hanya diperuntukkan bagi barang atau jasa yang tercantum dalam katalog elektronik.
Oleh karena itu, IKA mendesak agar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) segera menerbitkan hasil audit terkait proses pengadaan ini. “Audit ini penting untuk memberikan kejelasan dan membuka dugaan praktik korupsi yang terjadi,” tambah Muzakkir.
Dengan adanya audit, lanjut Muzakir, diharapkan akan terungkap fakta-fakta terkait proses pengadaan barang dan jasa di RSUDZA.
Lebih lanjut, Muzakkir meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memanggil pihak-pihak terkait di RSUDZA guna memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang dilakukan. IKA menilai langkah ini penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana publik.