Home Daerah Ketua HIPMI Aceh Gugat SK Caretaker, Hadiri Sidang Perdana di PN Banda...

Ketua HIPMI Aceh Gugat SK Caretaker, Hadiri Sidang Perdana di PN Banda Aceh

Sidang Perdana di PN Banda Aceh, Gugat SK Caretaker Oleh Ketua HIPMI Aceh, Kamis (19/6/2025).

Banda Aceh, Buana.News — Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh, Ridha Mafdhul yang akrab disapa Gidong, menghadiri sidang perdana gugatan terhadap Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/6/2025).

Gugatan itu bermuara dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Caretaker oleh BPP HIPMI yang dinilai cacat secara administratif dan melanggar Peraturan Organisasi HIPMI.

Gidong menggugat SK Caretaker yang dikeluarkan BPP HIPMI karena dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Ia menilai penerbitan SK tersebut telah mencederai sistem internal HIPMI dan dapat menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan organisasi, khususnya di Aceh.

“Secara AD/ART kami masih memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menyelenggarakan Musda XV BPD HIPMI Aceh,” ujar Gidong usai mengikuti sidang.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ridha Mafdhul melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Aldi Muhardi and Partners. Para kuasa hukum yang hadir dalam sidang perdana yakni Muhardi, S.Sy., M.H., Aldi Kurniadi Mada, S.H., dan Wahyu Pratama, S.H.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mukhlis, dengan anggota hakim Azhari dan Nelly.

Sidang perdana digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Agenda sidang meliputi pemeriksaan identitas dan kehadiran para pihak.

Menurut Gidong, SK Caretaker yang dikeluarkan BPP HIPMI tidak sah karena menyalahi prosedur organisasi dan tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melemahkan demokrasi internal HIPMI, tetapi juga merugikan proses regenerasi yang sedang berlangsung di tubuh HIPMI Aceh.

“Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi contoh buruk ke depan. Maka saya akan buka semua fakta di balik keputusan ini, termasuk siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Perkara ini telah didaftarkan secara resmi dengan nomor registrasi 27/Pdt.G/2025/PN Bna. Dalam sidang perdana, beberapa tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, masih dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan identitas para tergugat.

Kuasa hukum penggugat menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti hukum dan fakta yang relevan dalam sidang selanjutnya.

“Kami berharap proses ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak semena-mena mengambil keputusan organisasi tanpa prosedur,” ujar Aldi Kurniadi Mada.

Exit mobile version