Aceh Utara, Buana News — Seremoni peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI seharusnya menjadi momentum menunjukkan kedisiplinan, ketertiban, dan tanggung jawab aparatur negara. Namun di Bakesbangpol Aceh Utara, kemeriahan upacara justru memunculkan pertanyaan serius soal pengelolaan anggaran kegiatan.
Pertanyaan itu muncul bukan dari hasil audit, melainkan dari jawaban Adhariadi, selaku Kepala Dinas Bakesbangpol Aceh Utaras saat dimintai keterangan oleh awak media pasca upacara 17 Agustus 2026 di Lapang Kantor Bupati Landeng.
Alih-alih menyebut angka pasti, Kepala Dinas menjawab: _“lebih kurang Rp800 sekian, saya nggak ingat pasti.”_
Kalimat itu terdengar sepele. Tetapi ketika yang dibicarakan adalah uang negara, “lupa angka” bukan lagi soal ingatan. Publik berhak bertanya: jika pagu anggaran saja tidak dihafal, bagaimana memastikan setiap rupiahnya dikawal dan dipertanggungjawabkan?
Berdasarkan data RUP LKPP 2026 dan keterangan lisan Kepala Dinas, nilai kegiatan disebut berada di kisaran Rp800 juta lebih. Namun angka pasti pagu, realisasi, dan sisa anggaran tidak dapat disebutkan langsung.
Anggaran negara bukan uang pribadi yang bisa dijawab dengan “sekian”. Setiap rupiah memiliki sumber, pos, peruntukan, bukti transaksi, dan pertanggungjawaban. Jika tertib administrasi, data tersebut seharusnya dapat disampaikan secara terbuka dan rinci.
Sementara itu, kejanggalan lain terkait publikasi. Kepala Dinas menyebut anggaran publikasi tidak tersedia dalam DIPA dan hal itu sudah disampaikan ke atasan beberapa hari sebelum kegiatan.
Pertanyaannya: jika sejak awal diketahui tidak ada pos anggaran, mengapa tidak diselesaikan lewat mekanisme perubahan anggaran yang resmi?
Faktanya kegiatan tetap berjalan. Publik berhak tahu, kebutuhan yang tidak dianggarkan itu dibiayai dari pos mana dan dengan dasar hukum apa.
Sementara, hal serupa terjadi pada uang makan personel gabungan. Menurut pengakuan, pos tersebut tidak ada di DIPA, namun tetap diberikan dengan alasan, “tidak mungkin tidak kami kasih.” ungkapnya.
Secara kemanusiaan bisa dipahami. Namun dalam tata kelola keuangan negara, ukurannya bukan “tidak mungkin tidak diberikan”. Ukurannya adalah: ada tidaknya anggaran, ada tidaknya dasar pengeluaran, dari rekening mana dibayar, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Uang negara bekerja dengan dokumen, bukan dengan prinsip “yang penting dikasih”.
Tak hanya itu, persoalan lain muncul dari selisih harga BBM. Jika dalam dokumen anggaran diasumsikan Rp16.000 per liter, sementara harga riil di lapangan mencapai Rp22.300 per liter, maka ada gap cukup besar.
Siapa yang menanggung selisihnya? Jika panitia harus “nombok”, mengapa tidak dilakukan penghitungan ulang atau perubahan anggaran sebelum kegiatan? Jika setiap kekurangan dibebankan ke “orang lapangan”, maka fungsi perencanaan anggaran perlu dievaluasi.
Namun, publik tidak butuh jawaban yang berputar. Yang dibutuhkan sederhana:
Pagu berapa? Realisasi berapa? Posnya apa saja? Siapa pelaksana? Apa dasar pengeluaran? Mana bukti pertanggungjawabannya? Bukan mengarahkan pertanyaan ke bawahan justru menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab.
