Home Aceh Konflik HGU PT Bumi Flora Kembali Memanas, Pemerintah Didesak Bertindak Sebelum Jatuh...

Konflik HGU PT Bumi Flora Kembali Memanas, Pemerintah Didesak Bertindak Sebelum Jatuh Korban Jiwa

Aceh Timur, Buana News — Konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora di Kabupaten Aceh Timur kembali memanas. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut mencapai titik ketegangan baru setelah ratusan warga mendatangi kawasan pusat perkantoran PT Bumi Flora dan terlibat aksi amuk massa pada Sabtu (8/8/2026).

Aksi yang disebut berlangsung secara spontan itu berujung pada kekerasan fisik terhadap sejumlah pekerja perusahaan. Seorang mandor dilaporkan mengalami kondisi kritis setelah diduga dipukuli massa. Sementara seorang manajer PT Bumi Flora sempat ditahan dan disandera oleh massa di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut menjadi alarm serius bahwa konflik agraria yang berlarut-larut tanpa penyelesaian tuntas berpotensi berkembang menjadi persoalan keamanan dan kemanusiaan yang lebih besar.

Konflik Berlarut, Negara Jangan Hadir Setelah Korban Berjatuhan

Manajer PT Bumi Flora Adi Santoso, saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (14/8/2026) menyayangkan terjadinya aksi kekerasan tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak lagi semata-mata menjadi persoalan antara perusahaan dan masyarakat, tetapi sudah memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut stabilitas keamanan dan kepastian hukum.

“Administrasi dan perizinan PT Bumi Flora tidak bermasalah secara hukum. Perusahaan, juga telah menjalankan sejumlah program kemasyarakatan, termasuk program plasma serta penyerapan tenaga kerja mencapai sekitar 98 persen”.

Pihak perusahaan berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait segera mengambil langkah serius untuk mencegah konflik kembali pecah.

“Jangan sampai pemerintah dan pihak terkait baru bergerak setelah ada korban jiwa,” demikian inti kekhawatiran pihak perusahaan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola penyelesaian konflik yang selama ini dinilai belum mampu menyentuh akar persoalan.

Sebab, ketika konflik lahan telah berlangsung bertahun-tahun, sementara ketegangan terus meningkat, ketidaktegasan penyelesaian justru berpotensi membuat masyarakat maupun perusahaan mengambil langkah masing-masing di lapangan.

Klaim Lahan Berbeda, Persoalan Semakin Kompleks

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, luas lahan HGU PT Bumi Flora disebut mencapai sekitar 4.300 san hektar. Di sisi lain, masyarakat mengklaim lahan yang disengketakan mencapai sekitar 5.000 hektare.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera diverifikasi dan dijelaskan secara terbuka oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana: “di mana batas HGU yang sah, bagaimana status lahan yang diklaim masyarakat, dan apa dasar hukum masing-masing klaim?

Persoalan semacam ini tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Sebab, semakin lama status lahan tidak memperoleh kejelasan, semakin besar pula potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Pernah Dimediasi hingga Polda Aceh

Ketua Koperasi Gunong 16 Idris mengatakan, konflik tersebut bukan persoalan baru. Menurutnya, proses mediasi bahkan pernah dilakukan hingga tingkat Polda Aceh.

“Persoalan tersebut sebelumnya pernah mencapai tahap penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi kepada masyarakat di lima kecamatan yang berada di wilayah konflik” ujarnya.

Karena itu, dirinya berharap pemerintah mengambil tindakan hukum dan memastikan penyelesaian persoalan secara menyeluruh.

Menurutnya, penyelesaian konflik lahan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

Pemerintah Didesak Jangan Sekadar Menjadi Pemadam Konflik

Kasus PT Bumi Flora memperlihatkan satu persoalan klasik dalam konflik agraria: negara sering kali baru terlihat ketika konflik sudah membesar.

Padahal, pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan status tanah, menguji legalitas administrasi, memeriksa batas HGU, serta mempertemukan pihak-pihak yang memiliki klaim secara terbuka dan berdasarkan dokumen hukum.

Jika memang HGU perusahaan sah, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan batas dan dasar hukumnya kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam penguasaan maupun penggunaan lahan, pemerintah juga harus berani melakukan koreksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang tidak boleh terjadi adalah konflik dibiarkan menggantung hingga masyarakat dan perusahaan berhadapan langsung di lapangan.

Aksi kekerasan pada 8 Agustus lalu seharusnya menjadi lampu merah bagi pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Sebab, ketika seorang pekerja sampai dilaporkan kritis dan seorang manajer perusahaan sempat disandera, konflik tersebut sudah berada pada tahap yang tidak bisa lagi dianggap sebagai sengketa biasa.

Pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat menahan diri. Pemerintah harus hadir membawa kepastian.

ketika persoalan hukum dibiarkan terlalu lama tanpa keputusan yang jelas, ruang kosong tersebut mudah diisi oleh emosi, ketidakpercayaan, dan aksi massa.

Exit mobile version