Beranda Aceh Keluarga Korban Santri yang Dibunuh di Pijay Desak JPU Ajukan Banding

Keluarga Korban Santri yang Dibunuh di Pijay Desak JPU Ajukan Banding

Muhammad Zubir, S.H., M.H., kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) memberikan keterangan pers usai putusan sidang di PN Meureudu, Jumat (16/5).

Pidie Jaya, Buana.News — Keluarga korban pembunuhan sadis terhadap santri Anis Maula (16) dari Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meureudu untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa anak berinisial Nzrlh dalam kasus pembunuhan Anis Maula. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn, jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.

Ayah korban, Faisal, melalui kuasa hukumnya Muhammad Zubir, S.H., M.H., bersama rekan-rekan advokat Saifuddin, S.H. dan Ayub, S.H. dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, menyampaikan keberatan atas vonis tersebut dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/5/2025). Mereka menilai vonis hakim tidak mencerminkan keadilan substantif terhadap perbuatan keji yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak yang sedang menempuh pendidikan agama.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Zubir, putusan tersebut tidak sebanding dengan fakta di persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Anis Maula.

“Keluarga besar korban sangat berharap adanya banding dari JPU, agar Majelis Hakim Tinggi Aceh mempertimbangkan hukuman maksimal sebagaimana tuntutan jaksa,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap Pengadilan Tinggi Aceh dapat mengoreksi putusan tersebut melalui proses banding yang diajukan oleh JPU. “Harus ada efek jera bagi pelaku pembunuhan, apalagi korban masih anak-anak dan menempuh pendidikan agama,” tutup Zubir.