Aceh Utara, Buana News – Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Aceh Utara tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, di aula Kejaksaan Negeri setempat Selasa 05 Maret 2024.
MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, SH. MH. QRMA didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dwi Meily Nova, SH. MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muchammad Arifin, SH. MH serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin, S.Sos., M.Pd didampingi Kabid Sarana Prasarana dan Fasilitator.
Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar melalui Kasi Intel Reza Rahim, SH. MH mengatakan, Nota Kesepahaman yang ditandatangi tersebut terkait perihal mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta melakukan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
“Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tersebuat tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) nomor : 421/387/2024 dan Nomor: B-06/L.1.14/Gs/03/2024 tanggaL 05 Maret 2024,” tuturnya.
“Selain itu, penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.”
“Melalui MoU ini juga Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.” Paparnya.