Bandung, Buana.News – Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum TNI berinisial RBS, YR, dan SS, ketiganya diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api (Senpi) lintas provinsi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menetapkan tujuh warga sipil sebagai tersangka, termasuk Yuni Enumbi dan Teguh Wiyono.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (21/3/2025) di Pomdam III/Siliwangi oleh tim gabungan dari Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025, Ditreskrimum Polda Papua Barat, Ditreskrimum Polda Papua, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Polri menegaskan, ketiga oknum TNI diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sementara proses hukum lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada Kodam III/Siliwangi.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah Polri mengamankan tujuh warga sipil, mereka diduga terlibat dalam jaringan perdagangan senjata api.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam suplai senjata kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI bertujuan untuk memperkuat bukti terhadap tujuh tersangka sipil yang telah diamankan.
“Kami dari Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi, untuk memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses lebih lanjut terhadap ketiga oknum TNI tersebut berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi,” ujar Brigjen Faizal.
Kronologi Transaksi Penjualan Senjata Api berawal pada pertengahan 2024. Di mana, pada saat itu, RBS dikenalkan kepada Teguh Wiyono oleh Amri, anggota klub menembak Perbakin Purwakarta.
Bahkan, pada saat itu, mereka mulai berkomunikasi melalui WhatsApp untuk membahas transaksi senjata api. Kemudian, pada November 2024, terjadi transaksi pertama, dimana, RBS menjual 1 pucuk senjata api M16 kepada Teguh Wiyono di Hotel Patradissa, Bandung seharga Rp30 juta.
Selanjutnya, pada Desember 2024, kembali transaksi kedua, ketika itu, RBS kembali menjual 2 pucuk senjata api SS1 kepada Teguh Wiyono di Hotel Griya Indah, Bandung dengan harga Rp60 juta. Bahkan, senjata tersebut dipasok oleh YR.
Pada Januari 2025, kembali terjadi transaksi ketiga, di mana, RBS menjual 2 pucuk SS1, 5 laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono dengan harga Rp62 juta di Hotel Griya Indah, Bandung. Senjata dan amunisi tersebut diduga berasal dari YR dan SS.
Selanjutnya pada Februari 2025, juga terjadi transaksi keempat, di mana, RBS menjual 1 pucuk pistol FN kepada Teguh Wiyono seharga Rp22 juta. Senjata itu dipasok oleh SS. Pada 14 Maret 2025, terjadi penangkapan, di mana, RBS, YR, dan SS diamankan oleh Kodam III/Siliwangi di Bandung.
Menindak lanjuti kasus tersebut, pada 21 Maret 2025, Tim gabungan dari Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz 2025 melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI sebagai saksi dalam pengembangan kasus.
Menurut Wakaops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, kerja sama antara Polri dan berbagai instansi telah berjalan dengan baik. “Kami berterima kasih atas joint investigation dari empat Polda, Satgas Ops Damai Cartenz 2025, serta Pomdam III/Siliwangi yang berjalan dengan lancar. Mari kita doakan agar proses penyidikan ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Kombes Adarma.
Hingga 20 Maret 2025, total 10 orang telah diamankan, termasuk tiga anggota aktif TNI. Selanjutnya, penyidik Polda Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Teguh Wiyono dan YR untuk menggali lebih dalam jaringan perdagangan senjata ini.