
Bener Meriah, Buana.News – Tim Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kebun kopi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial EA (31), tersangka merupakan suami korban, ia ditangkap di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam konferensi pers menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Jefryandi. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi tentang dugaan pembunuhan yang terjadi di Kampung Uning Teritit, peristiwa itu dilaporkan oleh seorang saksi.
Menurut Tuschad, pada Rabu, 29 Januari 2025, seorang saksi yang sedang berkebun mendengar percakapan antara pelaku dan korban, hal itu diduga terjadi sebelum pembunuhan. Saksi juga mendengar suara perempuan seperti minta ampun dari arah kebun pelaku.
Keesokan harinya, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah korban sudah pulang ke rumah. Setelah mendapat informasi bahwa korban belum kembali, saksi mengajak beberapa warga untuk memeriksa kebun pelaku. Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat desa, serta meneruskan informasi ke pihak kepolisian.
Saat tiba di kebun pelaku, warga bersama polisi menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru. Setelah dilakukan penggalian, mereka menemukan jenazah korban, AN (35), yang merupakan istri pelaku, di dalam sebuah drum.
Jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Tuschad menambahkan, dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya, satu unit sepeda motor, kapak, parang, sangkur, uang tunai sebesar dua juta rupiah, kalung emas, dompet beserta KTP korban, handphone, dan sejumlah peralatan lainnya.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Tuschad.
Tuschad menjelaskan, kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus ini. Ia meminta agar warga segera melaporkan kejadian atau hal mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar, guna mencegah tindak kejahatan lebih lanjut.