Jakarta, Buana.News – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebutkan Kepala Desa Kohod telah pemeriksaan terkait kasus pagar laut. Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Senin (10/2).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menyebut, pemeriksaan Kepala Desa Kohod dilakukan saat kasus sudah naik sidik.
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya, dikutip di Tribratanews.polri.go.id, Selasa (11/2/25).
Ia menambahkan, sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan kepada 44 saksi. Kemudian, penyidik masih akan menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujar Direktur.