Aceh Utara, Buana.News – Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., menyerahkan sepeda motor hasil pengembalian barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Aceh Utara.
Sepeda motor jenis Honda Beat tersebut sebelumnya diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Utara sebagai barang bukti dari tersangka J alias Wongli (41), seorang residivis yang baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kapolres Aceh Utara menyerahkan sepeda motor tersebut secara langsung kepada pemiliknya, Basyiruddin (38), warga Gampong Dayah Teungku, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Sebelum diserahkan, Kapolres memastikan kecocokan nomor rangka sepeda motor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa oleh Basyiruddin.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Aceh Utara yang telah berhasil menemukan sepeda motor saya yang hilang pada 15 Januari lalu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sepeda motor saya sudah ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” ujar Basyiruddin.
Pencurian sepeda motor tersebut, terjadi pada 14 Januari 2025 sore. Pelaku, Wongli, baru bebas setelah menjalani hukuman selama 18 hari, masuk ke halaman rumah Basyiruddin dan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Saat itu, pada saat peristiwa itu terjadi pemilik rumah tidak berada di tempat.
Sebelum membawa kabur kendaraan, Wongli terlebih dahulu membobol jendela rumah untuk masuk. Ia kemudian mencuri kunci sepeda motor beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang disimpan di dalam kamar, serta sebuah handphone milik korban.
Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Aceh Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 14 Januari 2025 siang, di Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan polisi menyita barang bukti yang digunakan dalam kejahatannya. Barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.