Beranda Kepolisian Kapolda Keluarkan Maklumat Larangan Konvoi hingga Petasan Selama Ramadan

Kapolda Keluarkan Maklumat Larangan Konvoi hingga Petasan Selama Ramadan

Foto: Dokumentasi Antara

Jakarta, Buana.News – Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat yang berisi larangan terhadap sejumlah kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H/2025. Maklumat bernomor Mak/0/III/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, pada 5 Maret 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa maklumat ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci.

“Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Ramadan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat,” ujar Kombes Ade Ary, Kamis (6/3).

Beberapa aktivitas yang dilarang dalam maklumat ini antara lain konvoi kendaraan, yang merujuk pada Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, masyarakat juga dilarang bermain petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932.

Larangan lainnya mencakup kegiatan berkumpul atau berkerumun menjelang buka puasa dan sahur yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, seperti balap liar dan tawuran.

“Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sementara tawuran diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, serta Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” jelas Kombes Ade Ary.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang melanggar ketentuan dalam maklumat tersebut akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.