Beranda Aceh Kapolda Aceh Minta Semua Pihak Serius Perangi Narkotika, Vonis Mati Diharapkan Jadi...

Kapolda Aceh Minta Semua Pihak Serius Perangi Narkotika, Vonis Mati Diharapkan Jadi Efek Jera

Banda Aceh, Buana.News – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, menyerukan pentingnya keseriusan lintas sektor dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Ia menegaskan bahwa penanganan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penindakan hingga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melumpuhkan sumber finansial pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Kamis (12/6/2025), Irjen Kartiko menyampaikan bahwa Polda Aceh tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga membidik aset dan aliran dana yang digunakan dalam jaringan peredaran narkoba.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku utama. Kami akan terus kejar sampai ke tindak pidana pencucian uang. Karena uang adalah urat nadi kejahatan narkoba. Kita harus memutus alirannya untuk memberi efek jera,” ujar Kartiko di hadapan awak media.

Pernyataan ini disampaikan saat pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.

Kapolda menjelaskan bahwa saat ini penyidik Polda Aceh telah menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus narkotika, dua di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan satu kasus masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, tercatat ada 38 terpidana kasus narkoba yang telah dijatuhi hukuman mati dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Lambaro, Aceh Besar.

“Mereka sudah divonis mati, tapi eksekusinya belum dilakukan. Untuk pelaksanaan eksekusi, silakan ditanyakan ke pihak terkait,” imbuhnya.

Menurut Kapolda, eksekusi terhadap terpidana mati hanya bisa dilakukan apabila putusan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.

Kapolda menegaskan bahwa narkotika merupakan “extraordinary crime” dan kejahatan serius yang mengancam generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberlakuan vonis mati dianggap sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat serta sebagai langkah tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

“Narkoba adalah musuh masyarakat dan negara. Vonis mati merupakan pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak mentolerir kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Irjen Kartiko berharap, selain penegakan hukum yang tegas, dibutuhkan juga dukungan penuh dari semua elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan agar pemberantasan narkoba bisa berjalan maksimal.

“Perang melawan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita semua. Keseriusan semua pihak akan menentukan keberhasilan kita dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kapolda Aceh.