Beranda Hukum Kakortastipidkor Panggil Saksi Terkait Kasus Lahan Cengkareng

Kakortastipidkor Panggil Saksi Terkait Kasus Lahan Cengkareng

Foto: Kakortastipidkor Mabes Polri, Irjen. Pol. Cahyono Wibowo.

Jakarta, Buana.News – Mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).

Kakortastipidkor Mabes Polri, Irjen. Pol. Cahyono Wibowo, mengonfirmasi bahwa Prasetyo Edi dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Dia dipanggil untuk hadir sebagai saksi,” ujar Irjen. Pol. Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/25).

Pemanggilan terhadap Prasetyo Edi sebelumnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025, namun ia tidak dapat hadir. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada 17 Februari 2025.

Menurut Irjen. Pol. Cahyono, pemanggilan ini dilakukan karena nama Prasetyo Edi terseret dalam kasus ini. Penyidik perlu mengklarifikasi keterlibatannya dalam proses pengadaan tanah yang sedang diselidiki.

“Kami akan meminta keterangan darinya karena namanya disebut oleh salah satu saksi yang masih berstatus saksi dalam kasus pengadaan tanah tersebut,” jelasnya, seperti dilansir dari Tribratanews.