Beranda Aceh Utara Kajari Aceh Utara Eksekusi Terpidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Kajari Aceh Utara Eksekusi Terpidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Aceh Utara, Buana News – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjjar Alavi, S.H., M.H., Rabu 26/02/25, memimpin langsung eksekusi terhadap dua terpidana atas nama Ir. Nurliana Binti Muhammad Nurdin Adhan, selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta Denda Rp400 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar Rp.254.297.455.

“Kemudian T. Maimun Bin T. Amin Muly, selaku Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon, dihukum 7 tahun penjara, Denda Rp500 juta serta Membayar uang pengganti sebesar Rp25.171.603.171″. Kedua terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe”, ujarnya.

Sebelum eksekusi hari ini, Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga telah mengeksekusi dua terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Masing-masing T. Reza Felanda Bin T. Aman Hardi, dieksekusi pada 20 Januari 2025 di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan hukuman 7 tahun penjara, Denda Rp500 juta dan Membayar uang pengganti Rp18.180.036.270.

Sementara, Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo, selaku konsultan pengawas, dieksekusi pada 13 Februari 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, dengan 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta dan Membayar uang pengganti Rp915.994.823.

“Dari total lima orang terpidana dalam kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai (TA 2012–2017), empat orang telah dieksekusi. Kejaksaan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung RI untuk Drs. Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud, sebelum melaksanakan eksekusi terakhir” sebutnya.

Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama terhadap proyek-proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran negara.