Aceh Utara, Buana.News – Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara kembali menemukan potensi kerugian negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Gampong Teungoh, Kecamatan Syamtalira Aron, sebesar 1 miliar lebih.
Temuan tersebut merupakan hasil audit tahap kedua yang dilakukan beberapa bulan lalu. Audit ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat setempat kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.
Audit tahap kedua dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pada 18 Juli 2024. Setelah laporan diterima, dilakukan telaah internal hingga dikeluarkannya surat perintah audit oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan data yang diperoleh media dari hasil audit Inspektorat Aceh Utara terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2022, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak diselesaikan oleh Pemerintah Gampong Teungoh, Kecamatan Syamtalira Aron dengan anggaran mencapai 1 Milyar lebih.
Adapun kegiatan yang tidak diselesaikan seluruhnya meliputi, penyetoran pajak. Pada tahun 2019, tunggakan pajak di Gampong Teungoh mencapai Rp16.346.961,00., kemudian pembangunan Rumah Dhuafa sebesar Rp159.172000,00., tidak dilaksanakan. Serta Honorarium Guru Balai Pengajian pada tahun yang sama sebesar RP6.000.000,00., tidak dibayarkan.
Kemudian pada tahun anggaran 2020, ditemukan tunggakan pajak sebesar Rp16.651.517,00., tidak disetor ke Kas Negara. Selain itu, Honorarium Guru Balai Pengajian sama sebesar RP6.000.000,00., juga tidak dibayarkan. Pemberian makanan tambahan (PMT) dan Alat Kesrhatan Posyandu tidak diadakan sebesar Rp9.838.000,00., disertai dengan pengadaan alat PKK tidak dilaksanakan dengan pagu anggaran mencapai Rp11.400.000,00.
Selanjutnya pada tahun yang sama, Pelaksanaan Kegiatan Gampong sebesar Rp115.576.945,00., fiktif. Penyertaan Modal Gampong tidak disalurkan kepada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), sebesar Rp193.674.280,00., kemudian SILPA Tahun anggaran 2021 yang tercatat dalam APBG Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp15.621.500,00., tidak terdapat pada rekening Kas Gampong.
Pada tahun 2021, sejumlah kegiatan juga terdapat temuan, seperti Honorarium Guru Balai Pengajian pada tahun yang sama sebesar RP6.000.000,00., tidak dibayarkan. Pemberian makanan tambahan (PMT) Pasyandu sebesar Rp7.530.400,00., juga tidak diadakan. Dilanjutkan dengan kegiatan Pengadaan Posko Covid-19 sebesar RP10.000.000,00.
Disusul dengan kegiatan Pengadaan Perlengkapan Pengeras Suara (Saund System, dengan anggaran sebesar Rp32.5000.000,00., dan penyertaan Modal Gampong tidak disalurkan kepada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), sebesar Rp140.245.000,00.
Pada tahun anggaran 2022, juga terdapat sejumlah kegiatan Fiktif seperti pembayaran Honorarium Guru Balai Pengajian pada tahun yang sama sebesar RP6.000.000,00., tidak dibayarkan. Kemudian, kewajiban pajak sebesar Rp1.850.000,00., tidak disetor ke Kas Negara. Pemberian makanan tambahan (PMT) Pasyandu sebesar Rp17.225.000,00., tidak diadakan. Pengadaan 1 (Satu) unit Papan Informasi dengan anggaran sebesar Rp6.000.000,00., tidak dikerjakan.
Disusul dengan kegiatan Pengadaan Perlengkapan PKK dengan anggaran sebesar Rp5.000.000,00., juga Fiktif. Serta SILPA Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp366.410.600,00., tidak terdapat pada rekening kas gampong.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Fakhmy Basyir, ST, M.Si, membenarkan data tersebut, dan adanya temuan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Gampong Teungoh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat.
“Iya, benar. Data tersebut sesuai dengan LHP yang dikeluarkan oleh Kantor Inspektorat dengan nomor LHP: 04/IAU-LHPK/2025 tertanggal 9 April 2025,” jelas Fakhmy saat dikonfirmasi Buana.News pada Jumat, 13 Juni 2025.
Fakhmy menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Inspektorat Kabupaten Aceh Utara pada 18 Juli 2024 lalu. Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian kajian (telaah) sebelum Kepala Inspektorat menerbitkan surat perintah audit.
“Setelah laporan diterima, kami melakukan telaah dan kemudian menerbitkan surat perintah kepada tim auditor untuk melakukan audit penggunaan Dana Desa di Gampong Teungoh untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit, lanjut Fakhmy, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan, antara lain honorarium guru balai pengajian, pengadaan barang, setoran pajak, hingga masalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“LHP tersebut telah kami serahkan kepada pihak Tuha Peut Gampong untuk diproses lebih lanjut dan diselesaikan melalui pengembalian kerugian negara. Proses ini akan diawasi langsung oleh Camat setempat dan Inspektorat Aceh Utara selama masa pembinaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan kasus ini tidak diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila kasus ini tidak diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, maka temuan ini berpotensi kami limpahkan ke pihak yang berwenang,” tegas Fakhmy.