Home Headline Ingat! Berlaku Mulai 7 Maret, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran 2025

Ingat! Berlaku Mulai 7 Maret, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran 2025

Foto: Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenag. Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa seluruh satuan kerja (satker) Kemenag diharapkan dapat menerapkan efisiensi anggaran secara optimal dan tepat sasaran. Ia juga meminta kepala satker melakukan pemantauan serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini setidaknya satu kali dalam tiga bulan.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” ujar Kamaruddin, dikutip dari Kemenag.go.id, Minggu (9/3/2025).

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Selain itu, penyusunan SE ini juga memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2025.

“Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran,” jelas Kamaruddin.

Adapun beberapa poin utama dalam SE tersebut antara lain:

Pengetatan pengadaan alat tulis kantor, percetakan, perjalanan dinas, rapat, seminar, serta honor output kegiatan.

Optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kemenag untuk mengurangi biaya sewa.

Pembatasan penggunaan listrik dan air hanya pada jam kerja, serta pemberlakuan kebijakan hemat energi di rumah dinas pejabat.

Pengurangan pertemuan luring dengan mengoptimalkan pertemuan daring.

Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, dengan ketentuan khusus mengenai jumlah pendamping serta penggunaan pesawat kelas ekonomi bagi pejabat tinggi.

Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag tetap berjalan dengan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

Exit mobile version