Home Hukum Disembunyikan di Mobil Ekspedisi, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu

Disembunyikan di Mobil Ekspedisi, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu

Medan, Buana.News – Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 16 kg sabu menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

Sabu tersebut ditemukan tersembunyi dalam mobil Toyota Sienta berpelat B 2041 BOC, yang hendak dikirim ke Jakarta menggunakan towing dari Medan.

Kapolda Sumut mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Saya berterima kasih atas laporan tersebut dan saya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba,” ujar Kapolda Sumut.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa modus ini mencerminkan upaya sindikat narkoba dalam mengelabui petugas.

“Mereka coba memanfaatkan jasa ekspedisi, tetapi kami tidak tinggal diam. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya, dikutip dari Tribrata, Minggu (9/3/2025).

Polda Sumut telah melakukan berbagai langkah investigasi, termasuk mengamankan barang bukti, melakukan tes urine terhadap saksi (hasil negatif), analisis forensik ponsel, pemeriksaan CCTV, serta penyelidikan lanjutan ke Aceh untuk memburu pelaku utama.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil tersebut berasal dari Aceh dan diterima oleh Wardiono dan Azuar dari perantara bernama Dedi. Sementara itu, Dedi sendiri mendapatkan mobil tersebut dari seseorang tak dikenal di PT Mandiri Jaya Ekspres, Aceh. Setelah tiba di Medan, mobil diserahkan ke PT Tirta Jaya untuk dikirim ke Jakarta, sebelum akhirnya sabu di dalamnya ditemukan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sopir ekspedisi yang menemukan bungkusan mencurigakan di dalam mobil. Setelah diperiksa, petugas menemukan 16 bungkus plastik teh emas bertuliskan aksara Mandarin berisi sabu dengan total berat 16.000 gram netto.

Mobil tersebut ditemukan di kantor PT Harapan Indah Transport, Jalan Sunggal, Kota Medan, saat hendak dikirim ke Jakarta. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025.

Keberhasilan ini menjadi peringatan bagi jaringan narkoba bahwa aparat terus meningkatkan kewaspadaan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Exit mobile version