Lhokseumawe, Buana News – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe. Acara ini berlangsung di Kantor DPRK Lhokseumawe dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Wakil Ketua DPRK Sudirman Amin, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan anggota DPRK. Selain itu, Kabag Humas Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn., juga turut serta dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara kedua institusi ini. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Sebagai bagian dari pemerintahan, kita harus selalu taat asas hukum. MoU antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe ini merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Dr. Sayuti Abubakar.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa kerja sama ini akan mendukung DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih efektif. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, diharapkan proses pemerintahan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum, sehingga setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan DPRK Lhokseumawe dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pemerintahan di Kota Lhokseumawe.