
Banda Aceh, Buana.News — Kisruh internal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Aceh kian memanas. Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Caretaker ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Gugatan ini didaftarkan setelah BPD HIPMI Aceh berkonsultasi dengan para senior organisasi dan menerima dukungan dari Forum BPC HIPMI se-Aceh. Mereka menilai SK Caretaker yang dikeluarkan oleh BPP HIPMI bersifat cacat administrasi dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.
Kuasa hukum HIPMI Aceh, dari kantor hukum Aldi Muhardi & Partners, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Sudah dilakukan gugatan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul, terkait SK Caretaker. Kami tinggal menunggu penetapan agenda sidang dari Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Aldi.
Ridha menyatakan, langkah hukum tersebut bukan untuk memperebutkan jabatan, tetapi untuk menjaga marwah organisasi.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal keadilan bagi HIPMI Aceh dan seluruh anggotanya. Jika pelanggaran ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola organisasi kita,” tegas Ridha.
SK Caretaker dianggap menyalahi aturan dasar dan rumah tangga organisasi (AD/ART). Menurut Ridha, pihaknya masih memiliki hak dan kewenangan untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) XV HIPMI Aceh, dan tidak pernah ada pelanggaran serius yang mengharuskan penunjukan caretaker oleh pusat.
Langkah BPP HIPMI pusat yang langsung menerbitkan SK Caretaker disebut sebagai tindakan sepihak yang tidak mencerminkan prinsip demokratis dalam tubuh HIPMI.
Salah satu Ketua Dewan Pembina BPC HIPMI yang hadir dalam konferensi pers, Andi Jack, juga menyesalkan terbitnya SK Caretaker yang dinilai telah mengangkangi konstitusi organisasi.
> “SK itu bertentangan dengan AD/ART. Seharusnya BPP HIPMI menjadi pengayom, bukan mengintervensi secara sepihak. AD/ART itu produk bersama, bukan alat untuk kepentingan satu pihak saja,” ujar Andi Jack.
Gugatan kini menunggu jadwal resmi dari Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tim kuasa hukum berharap proses persidangan akan menjadi momentum penjernihan organisasi dan menghentikan intervensi yang dianggap tidak berdasar hukum.
Ridha juga menegaskan bahwa HIPMI Aceh tetap solid dan fokus pada agenda utama organisasi, yakni pemberdayaan pengusaha muda dan regenerasi kepemimpinan yang sehat melalui MUSDA sesuai konstitusi.