Aceh Utara, Buana News – Geuchik Gampong Ujong Baroh Beureughang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Ibna Amin, memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawabnya atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Muzammil, warga Gampong Seriweuk, Kecamatan Matang Kuli. Menurut Ibna Amin, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya.
Dalam penjelasannya kepada media ini, Sabtu (21/6/2025), Ibna menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menuduh ataupun melaporkan Muzammil ke pihak kepolisian. Ia hanya berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi di depan rumahnya pada malam kejadian.
“Peristiwa yang diributkan di depan rumah saya malam itu bukan ranah gampong untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dua orang warga, yaitu Marzuki dan Muzammil, datang ke rumahnya pada malam itu untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah pribadi mereka. Namun, dalam proses mediasi, kedua belah pihak justru terlibat pertengkaran dan saling menuding terkait kepemilikan sabu-sabu.
“Karena masalah ini bukan wewenang gampong, saya minta mereka menyelesaikannya ke pihak kepolisian. Tapi karena polisi tidak kunjung datang ke lokasi, saya mengambil inisiatif untuk membawa mereka ke kantor Polsek Tanah Luas,” jelas Ibna.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut ia ambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di gampong yang ia pimpin.
“Kalau Muzammil merasa perlu melaporkan saya ke pihak kepolisian, itu tidak masalah. Saya melakukan ini demi menyelamatkan gampong dan masyarakat dari keresahan dan potensi kehilangan. Saya tetap pada pendirian bahwa saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” tambahnya.
Dengan ini, Geuchik Ibna Amin menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya adalah tidak berdasar. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.