Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRA untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Rabu (11/3/2026).
Sosok yang dilantik pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, ini adalah Tgk. M. Nizar menggantikan Tgk Rasyidin Ahmad SE, S.Sos.I atau akrab disapa Waled Nura yang meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, Tgk. M. Nizarresmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRA menggantikan almarhum Waled Nura yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat dan dipimpin oleh pimpinan DPRA serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, pejabat Pemerintah Aceh, serta para undangan lainnya.
Pimpinan DPRA dalam kesempatan tersebut menyampaikan penghormatan dan apresiasi atas dedikasi serta pengabdian almarhum selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Ia juga berharap Tgk. M. Nizar dapat melanjutkan perjuangan almarhum dan menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
Dengan pengucapan sumpah/janji tersebut, Tgk. M. Nizar secara resmi mulai menjalankan tugas sebagai anggota DPRA hingga akhir masa jabatan periode yang sedang berjalan.
Dengan pengambilan sumpah tersebut, Tgk. M. Nizar resmi menjabat Anggota DPR Aceh sisa masa jabatan 2024-2029 dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Tgk. M. Nizar mengantongi suara terbanyak kedua (4.270 suara) setelah almarhum Waled Nura pada Pemilu Legislatif 2024 di Dapil tersebut. (Adv)






