Beranda Aceh Gagal Selundupkan 900 Gram Sabu ke Jakarta, Dua Warga Bogor Ditangkap di...

Gagal Selundupkan 900 Gram Sabu ke Jakarta, Dua Warga Bogor Ditangkap di Bandara SIM

Banda Aceh, Buana.News – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 900 gram digagalkan petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Jumat, 25 April 2025. Dua warga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP (35) dan DT (44), ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu dalam sol sandal yang mereka kenakan.

Keduanya berencana terbang ke Jakarta dengan penerbangan Batik Air pada pukul 06.30 WIB. Namun, gerak-gerik mencurigakan membuat petugas aviation security (avsec) melakukan pemeriksaan ketat. Hasilnya, ditemukan empat paket sabu tersembunyi di dalam dua pasang sandal.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan, Narkotika jenis sabu direncanakan akan terbang ke ibukota (Jakarta) oleh tersangka AP dan DT menggunakan penerbangan Batik Air sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku adalah AP dan DT, warga Bogor, Jawa Barar. Polisi juga mengungkap, sebelumnya AP pernah melakukan aksi serupa pada Desember 2024 dan menerima bayaran Rp 6,5 juta. Sementara DT mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

Dikatakan, penangkapan dilakukan di Bandara SIM, Aceh Besar, saat keduanya hendak bertolak ke Jakarta, pada Jumat pagi, 25 April 2025. Penyelidikan terhadap kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu, 30 April 2025.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya datang ke Aceh dari Bogor pada malam 24 April 2025. Mereka kemudian menuju Trienggadeng, Pidie Jaya, dengan mobil penumpang dan menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO) di pinggir jalan. Mereka diperintah oleh K (DPO) untuk menyelundupkan sabu ke Jakarta, dengan iming-iming bayaran Rp 7,5 juta untuk AP dan Rp 5 juta untuk DT,” jelas Kaporesta Banda Aceh.

Selain itu, tambah Kapolresta, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan mencakup empat paket sabu, dua pasang sandal, serta dua unit ponsel.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Sub Pasal 114 Ayat (2), dan Sub Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar dari penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar,” terangnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. Hingga saat ini, sudah 26 gampong di wilayah hukum Polresta Banda Aceh yang dideklarasikan sebagai Kampung Bebas Narkoba.

“Polresta Banda Aceh akan terus membentuk Kampung Bebas Narkoba untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di masyarakat,” ujar Joko dalam konferensi pers.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi membantu polisi memberantas narkoba. “Butuh sinergi dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.