Beranda Aceh Gagal Selundupkan 1 Kg Sabu dari Bandara SIM, Pria Asal Aceh Timur...

Gagal Selundupkan 1 Kg Sabu dari Bandara SIM, Pria Asal Aceh Timur Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat

AKP Rajabul : Tersangka sudah dua kali meloloskan narkotika ke Kendari, dan yang ketiga tertangkap.

Aceh Besar, Buana.News – Seorang pria asal Aceh Timur berinisial RM (27) ditangkap saat berusaha menyelundupkan satu kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho untuk proses hukum lebih lanjut.

Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM. Saat pemeriksaan rutin, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam koper biru milik tersangka. Setelah penemuan tersebut, RM langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti—termasuk koper, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 4,3 juta—langsung melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RM menerima paket sabu dari seseorang berinisial TK di kawasan Beureunuen, Pidie, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut pengakuannya, RM tidak pernah bertemu langsung dengan TK dan hanya berkomunikasi melalui telepon setelah dikenalkan oleh seorang temannya berinisial F.

“Tersangka RM tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya. Ia hanya menerima arahan melalui telepon setelah diperkenalkan oleh F,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Dalam kesepakatan dengan jaringannya, RM dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kendari. Sebelum berangkat, ia telah menerima uang muka sebesar Rp 20 juta, sementara sisanya akan diberikan setelah tugasnya selesai.

“Dia dijanjikan lima puluh juta rupiah, dengan uang muka dua puluh juta rupiah. Saat ditangkap, sisa uang yang masih dibawanya sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas AKP Rajabul.

RM mengaku bukan kali pertama melakukan aksi ini. Sebelumnya, ia telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke Kendari—pertama pada pertengahan Juni 2024 dan kedua pada awal Januari 2025. Masing-masing pengiriman berisi satu kilogram sabu, dengan bayaran Rp 50 juta per pengiriman.

Namun, pada percobaan ketiga ini, aksinya gagal setelah tertangkap di bandara. Kepada polisi, RM mengaku melakukan penyelundupan ini karena alasan ekonomi.

“Semua dilakukan karena faktor ekonomi, untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata AKP Rajabul.

Saat ini, RM masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yakni TK dan F, yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Berkas perkaranya sedang diteliti oleh jaksa, dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan untuk disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.