Jakarta, Buana.News – Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki birokrasi melalui pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Reformasi birokrasi menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi dan pengurangan kebocoran anggaran.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengapresiasi komitmen Korps Adhyaksa dalam menegakkan integritas internalnya.
“Kejaksaan RI telah berupaya membangun Zona Integritas dengan meningkatkan jumlah satuan kerja yang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” ujar Purwadi dalam acara Apresiasi dan Penghargaan Performa Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (19/02/2025).
Tren pengusulan satuan kerja untuk meraih predikat WBK dan WBBM mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2018 hingga 2021, meskipun sempat menurun pada 2022. Pada 2024, sebanyak 21 satuan kerja Kejaksaan berhasil meraih predikat WBK dan menerima penghargaan pada acara tersebut.
Selain itu, empat satuan kerja Kejaksaan menerima penghargaan sebagai unit pelayanan publik inklusif yang ramah bagi kelompok rentan tahun 2024. Sementara itu, sembilan satuan kerja terbaik dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2024 juga mendapat apresiasi. Satu satuan kerja lainnya meraih predikat Pelayanan Publik Prima dalam Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024.
Strategi Penerapan Zona Integritas
Purwadi menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, Kementerian PANRB telah mendorong pelaksanaan WBK mandiri di beberapa instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan.
“Harapannya, WBK mandiri dapat meningkatkan peran instansi pemerintah dalam berkolaborasi untuk mempercepat penerapan Zona Integritas,” ungkap Purwadi, dikutip dari laman panrb.go.id.
Dalam membangun Zona Integritas, Purwadi menyampaikan lima strategi utama:
1. Komitmen Pimpinan – Membangun komitmen dan semangat perubahan dari level pimpinan hingga seluruh jajaran instansi.
2. Kemudahan Pelayanan – Meningkatkan kecepatan dan transparansi layanan kepada masyarakat.
3. Program Berorientasi Publik – Mengembangkan program-program yang menjawab kebutuhan masyarakat dan mendekatkan unit kerja kepada pengguna layanan.
4. Monitoring Berkelanjutan – Melakukan pemantauan dan evaluasi konsisten terhadap pelaksanaan Zona Integritas.
5. Strategi Komunikasi Publik – Memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak bisa dilakukan secara instan.
“Harus bertahap, sistematis, dan konsisten,” ujar Feri.
Ia menekankan bahwa akuntabilitas merupakan elemen utama dalam perubahan paradigma reformasi birokrasi. Setiap aparatur harus diukur kinerjanya agar dapat beralih dari budaya kerja yang sebelumnya hanya melayani kepentingan internal menjadi fokus melayani masyarakat.
Feri juga menegaskan pentingnya standar pelayanan yang jelas, mulai dari durasi layanan hingga pencegahan intervensi pihak luar.
“Pelayanan publik harus bebas dari benturan kepentingan,” pungkasnya.