Beranda Dunia Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD, Diduga Sindikat Penipuan Online dengan Fake...

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD, Diduga Sindikat Penipuan Online dengan Fake BTS dan SMS Blast

Jakarta, Buana.News – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi yang digelar di SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta, yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan yang mengarahkan mereka ke tautan phishing. Dari laporan tersebut, 12 nasabah telah menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp473 juta.

“Sebanyak delapan korban yang mengklik tautan phishing kehilangan dana hingga Rp289 juta. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Para pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G, lalu menurunkannya ke 2G. Dengan metode ini, mereka dapat mengirimkan SMS blast berisi tautan phishing ke ponsel yang berada di sekitar area operasi mereka.

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima SMS yang terlihat seperti dari bank resmi. Jika korban mengklik tautan tersebut dan memasukkan data pribadinya, akun mereka bisa dikuras oleh pelaku,” jelas Wahyu.

Dua WNA Cina yang ditangkap berinisial XY (29) dan YXC (37). Keduanya diamankan saat sedang mengemudikan Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS untuk menyebarkan sinyal palsu ke area ramai.

“Mereka hanya bertugas berkeliling, sementara sistemnya diatur dari pusat. Bahkan, siapa pun bisa melakukannya karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” tambah Wahyu.

XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan untuk menjalankan aksinya.

YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia”, yang membahas operasional fake BTS.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita, Dua unit mobil dengan perangkat fake BTS, Tujuh unit handphone, Tiga SIM card, Dua kartu ATM, Dokumen identitas tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dalang utama yang diduga beroperasi dari luar negeri. Kerja sama dengan Interpol, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Imigrasi akan dilakukan untuk membongkar jaringan kejahatan ini.

Komjen Wahyu Widada mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh SMS mencurigakan yang berisi tautan.

“Jika kita bukan nasabah bank tertentu, tetapi tiba-tiba menerima SMS berisi hadiah atau poin dari bank tersebut, itu sudah pasti penipuan. Jangan klik tautan yang tidak dikenal dan segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkas Wahyu.

Dengan meningkatnya kejahatan siber, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam menghindari modus penipuan berbasis teknologi.