Beranda Daerah Dua Tersangka Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum

Dua Tersangka Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum

Tapaktuan, Buana.News – Dua tersangka kasus narkotika di Aceh Selatan resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Rabu (19/3/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan.

Setelah menerima kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menandatangani buku register B12 serta berita acara serah terima. Dengan selesainya tahap II ini, pengadilan akan menentukan jadwal sidang untuk mengadili para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap kedua tersangka.

“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan tertib administrasi dan sesuai prosedur. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap selanjutnya,” ujarnya.

Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dihadiri oleh tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terdiri dari Aipda Zaidarma, Bripka Hermi, Brigadir Viky, Briptu Rifqa, dan Bripda Aqshal.

Mereka bertugas memastikan proses penyerahan berjalan dengan aman dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dua tersangka yang diserahkan adalah BA, yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/57/XI/RES.4.2/2024, serta JH, yang terlibat dalam kasus sabu dan ganja sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/58/XI/RES.4.2/2024.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dengan langkah ini, pihak kepolisian dan kejaksaan berupaya menegakkan hukum serta memastikan bahwa kasus narkotika di wilayah Aceh Selatan ditangani dengan serius.

Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.