Beranda Hukum Dua Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Dua Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Lampung, Buana.News – Dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Kedua tersangka adalah Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) L.

Kopda B dan Peltu L, yang merupakan anggota TNI, kini berstatus tersangka setelah hasil investigasi tim gabungan mengungkap keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.

Penembakan terhadap tiga anggota polisi terjadi di Way Kanan, Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kopda B mengakui perbuatannya menembak korban sebelum melarikan diri dan membuang senjata yang digunakan.

Sementara itu, Peltu L tidak terlibat langsung dalam penembakan, tetapi diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian sabung ayam yang berhubungan dengan kasus ini.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025, seperti yang diumumkan dalam konferensi pers oleh Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa (25/3/2025).

Insiden penembakan terjadi di wilayah Way Kanan, Lampung. Namun, detail lokasi pasti masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, Kopda B dinyatakan bertanggung jawab atas aksi penembakan, sementara Peltu L diduga terkait dengan praktik perjudian ilegal yang menjadi latar belakang kejadian.

Kopda B dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Sementara itu, Peltu L dikenakan Pasal 303 KUHP terkait perjudian.

Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta mengenai kasus ini.